KUA dan PPAS perubahan APBD 2014 diajukan ke dewan.
Bantaeng, 15/07 – 2014
– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng mengajukan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014
kepada DPRD setempat.
Pengajuan tersebut dilakukan Wakil
Bupati Bantaeng H Muhammad Yasin kepada Wakil Ketua DPRD Darwis
disaksikan wakil rakyat dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) pada rapat paripurna di gedung DPRD Bantaeng, Senin (14/7).
Muhammad Yasin yang membacakan
sambutan tertulis Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah mengatakan,
penyerahan ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi yang
mengatur tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.
Ini juga akan menjadi landasan pokok
dalam rangka pengajuan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2014.
Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD ini pada prinsipnya menjabarkan
berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan melalui SK parsial
pergeseran anggaran, ujarnya.
Karena itu, tidak terdapat perubahan
kebijakan umum secara mendasar, namun hanya penyesuaian program dan
kegiatan, termasuk penyesuaian atas kegiatan yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan beberapa kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pekan Olahraga Antar Daerah (Porda) yang akan digelar
September 2014 di daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota
Makassar, ibukota Provinsi Sulsel.
Selain itu, dalam kebijakan umum
APBD Pokok 2014, telah diasumsikan pertumbuhan ekonomi 2013 yang
diprediksi di atas 9 persen, namun berdasarkan hasil perhitungan Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng, target tersebut belum dapat
dicapai.
Alasannya, karena sektor pertanian
yang menjadi primadona perekonomian daerah belum dapat memberikan
kontribusi maksimal seperti yang dicapai pada 2010 hingga 2011. Pada 2012 hingga 2013, sektor ini
tetap mengalami pertumbuhan namun tidak secepat pertumbuhan periode
sebelumnya, terang Bupati Bantaeng dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Wakil Bupati H Muhammad Yasin.(hms)