
Bantaeng, 15/07 – 2014 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 kepada DPRD setempat.
Pengajuan tersebut dilakukan Wakil Bupati Bantaeng H Muhammad Yasin kepada Wakil Ketua DPRD Darwis disaksikan wakil rakyat dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada rapat paripurna di gedung DPRD Bantaeng, Senin (14/7).
Muhammad Yasin yang membacakan sambutan tertulis Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah mengatakan, penyerahan ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi yang mengatur tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah.
Ini juga akan menjadi landasan pokok dalam rangka pengajuan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2014. Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD ini pada prinsipnya menjabarkan berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan melalui SK parsial pergeseran anggaran, ujarnya.
Karena itu, tidak terdapat perubahan kebijakan umum secara mendasar, namun hanya penyesuaian program dan kegiatan, termasuk penyesuaian atas kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan beberapa kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Antar Daerah (Porda) yang akan digelar September 2014 di daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel.
Selain itu, dalam kebijakan umum APBD Pokok 2014, telah diasumsikan pertumbuhan ekonomi 2013 yang diprediksi di atas 9 persen, namun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng, target tersebut belum dapat dicapai.
Alasannya, karena sektor pertanian yang menjadi primadona perekonomian daerah belum dapat memberikan kontribusi maksimal seperti yang dicapai pada 2010 hingga 2011.
Pada 2012 hingga 2013, sektor ini tetap mengalami pertumbuhan namun tidak secepat pertumbuhan periode sebelumnya, terang Bupati Bantaeng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati H Muhammad Yasin.(hms)